Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Siswanto, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB
Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan
Suasana sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Dalam sidang pembelaan yang dibacakan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), dikatakan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung itu tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan." 

“Permohonan dan penilaian serta permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia, adalah sebagai berikut, terdakwa tidak bersalah telah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan lain,” kata Maqdir.

“Terdakwa adalah korban mafia yang selalu mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.”

Disebutkan pula, ketika menjadi sektretaris MA, Nurhadi disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang mempengaruhi citranya.

“Misalnya tersebar luasnya kabar bermewah-mewah ketika menyelenggarakan perkawinan putri tunggalnya dengan membagikan souvenir berupa ipod kepada tamu undangan, padahal ipod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh terdakwa."

"Andaikata pun ipod itu dibeli oleh Terdakwa apa yang salah? Terdakwa I memiliki usaha sarang burung walet di banyak tempat, yang sudah mulai dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung hingga saat ini.”

Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan Maqdir, membantah memiliki mobil mewah setelah menjadi menantu Nurhadi.

“Terkait dengan framing terdakwa dua (Rezky) baru memiliki mobil mewah semenjak menjadi menantu terdakwa satu (Nurhadi) terbantahkan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Cahyadi Gunawan dan Donny Gunawan, yang mana menerangkan terdakwa dua sudah memiliki mobil-mobil mewah dan jam tangan mewah sebelum menjadi menantu terdakwa satu,” kata Maqdir.

“Terkait dengan tuduhan bahwa terdakwa dua (Rezky) tidak memiliki pekerjaan yang jelas telah terbantahkan dengan adanya alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa dua memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, usaha jual beli mobil dan jam tangan mewah, berdasarkan keterangan saksi antara lain Tjahyadi Gunawan, Andi Dharma dan Donny Gunawan.”

baca juga

Tuduhan bahwa Rezky dan Nurhadi menerima Suap dikatakan tidak cukup bukti.

“Sangat tidak cukup apabila dalam surat dakwaan hanya disebutkan terdakwa satu (Nurhadi) melalui terdakwa dua menerima uang atau mengurus perkara, tanpa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah tentang adanya jejak atau fakta tentang permintaan, kapan, di mana, berapa jumlahnya dan dengan cara apa terdakwa satu menerima uang melalui terdakwa dua,” kata Maqdir.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/3/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT. MIT Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi, dikatakan, untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:48 WIB

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

News | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran

News | Senin, 28 September 2026 | 16:23 WIB

Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap

Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap

News | Senin, 28 September 2026 | 14:54 WIB

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD

News | Senin, 28 September 2026 | 09:36 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:50 WIB

Terkini

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel United Menang Perdana, Gol Kenneth Ngwoke Bungkam Persiraja di Aceh

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:40 WIB

×