Array

Belum Setuju, PDIP Tagih Kajian Anies untuk Lepas Saham Bir PT Delta

Selasa, 09 Maret 2021 | 13:36 WIB
Belum Setuju, PDIP Tagih Kajian Anies untuk Lepas Saham Bir PT Delta
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (27/11/2019). [ANTARA/ Livia Kristianti]

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta belum mau setuju dengan rencana penjualan saham PT Delta Djakarta. Mereka menagih kajian yang dibuat Gubernur Anies Baswedan untuk divestasi perusahaan produsen bir itu.

Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya tak bisa main menentukan sikap untuk mau atau tidak melepas saham. Untuk bisa mempertimbangkannya, maka harus diketahui apa saja pertimbangan Pemprov DKI.

"Jadi kajian menjadi faktor utama untuk bisa kita evaluasi sebelum menentukan setuju apa tidak setuju terhadap pelepasan saham PT Delta itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Menurut Gembong, dari empat kali surat yang dikirimkan eksekutif, tidak pernah disertakan kajian pelepasan saham. Kubu Anies disebutnya hanya meminta persetujuan untuk divestasi pembuat bir anker dan bintang itu.

"Pemprov tidak bisa hanya berkirim surat kepada dewan untuk meminta persetujuan pelepasan saham PT Delta. Gak hanya sekadar itu," tuturnya.

Karena itu, Gembong meminta untuk pengajuan selanjutnya, sertakan kajian beserta permohonannya. Begitu diterima, DPRD akan mempelajari dan akan membahasnya bersama eksekutif.

"Kirim dulu proposalanya saya pelajari dulu yang disampaikan ke saya. Baru setelah itu kita bahas bareng-bareng kan gitu logikannya sederhana," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memiliki 26,5 persen saham dari PT Delta. Lalu 58,33 persen dipunyai oleh Sam Miguel, perusahaan Miras asal Malaysia dan sisanya milik publik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sudah bersurat empat kali ke DPRD DKI untuk menjual saham produsen bir, PT Delta Djakarta. Namun tidak sekalipun legislator ibu kota itu membalasnya.

Baca Juga: PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI. Riyadi menyebut surat itu diberikan rutin sejak tahun 2018 sampai 2021.

"Surat pertamanya Mei 2018, yang kedua Januari 2019, yang ketiga Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," ujar Riyadi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya pimpinan DPRD tak pernah sekalipun mengagendakan eksekutif untuk membahas permintaan itu. Akibatnya, sampai sekaranh janji kampanye Anies saat Pilkada 2017 itu tak bisa juga terpenuhi.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI