"Dan barang siapa membunuh seorang Beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya".
Menyambung isi pengantar pertemuan itu, ditulis pula bahwa berdasarkan arahan dari Surah Alquran, pembentukan TP3 dilakukan dan diketuai oleh Ambdullah Hehamua.
Adapun TP3 bermaksud untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek km 50.
Amien Rais cs Bertemu Jokowi
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Amien Rais mengatakan bahwa dia menduga tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD membeberkan soal pertemuan Amien Rais dkk dengan Jokowi di Istana Kepresidenan. Lantaran dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, kata Mahfud MD, tujuh anggota TP3 itu mendesak agar kasus tewasnya 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.
Menkopolhukam itu juga menuturkan, dalam pertemuan sekitar 15 menit dengan Jokowi, TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukanlah pelanggaran HAM biasa.
Kemudian Jokowi kata Mahfud MD juga sudah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen. Tidak hanya itu, Komnas HAM disebutnya juga sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada Jokowi.
Adapun hasil temuan Komnas HAM, bahwa kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa.
Baca Juga: Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
Respons Publik