Atasan Enam Aparat Terduga Pelaku Penyiksaan Terhadap Herman Ikut Disanksi

Rabu, 10 Maret 2021 | 16:18 WIB
Atasan Enam Aparat Terduga Pelaku Penyiksaan Terhadap Herman Ikut Disanksi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Hingga saat ini kasus tewasnya Herman di dalam tahanan Mapolresta Balikpapan masih terus bergulir. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam Anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tersangka Herman hingga tewas di dalam tahanan, kini masih menjalani penyidikan kode etik dan hukum pidana. Selain mereka, atasan enam anggota Polresta Balikpapan disebut sudah dikenai sanksi. 

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendapat informasi tersebut setelah meminta keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak. Tanpa menyebut jabatannya, atasan enam anggota itu sudah menjalani sanksi meski tidak seberat anak buahnya. 

"Itu sudah juga mendapatkan sanksi walaupun tidak sekeras sanksi yang keenam orang ini, tapi itu menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa memang kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus tapi juga dipandang agar tidak terulamg kembali," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). 

Sementara itu, terkait proses hukum enam anggota berjalan mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan. Bahkan pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah Herman pada 4 Maret lalu. 

"Semoga berkasnya segera kelar dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses secara hukum dengan pasal 170 dan atau 351," ungkapnya. 

Kasus ini kembali mencuat ketika keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus kematian Herman (39 tahun) ke Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.

Herman diketahui meninggal dunia setelah berada di dalam penanganan Polresta Balikpapan dalam dugaan pencurian telepon genggam.

“Kami laporkan Jumat 5 Februari kemarin, langsung ke Mapolda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes,” kata pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi, akhir pekan lalu.

Fathul menuturkan, pada malam 2 Desember 2020, Herman yang sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, dan tak jauh dari Polsek Balikpapan Utara, didatangi 3 orang tak dikenal.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Herman di dalam Penjara, Polri Gali Makam untuk Autopsi

Orang-orang ini, menurut Fathul, meringkus Herman yang bertelanjang dada dan hanya bercelan pendek hitam, dan membawanya ke mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI