"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya.
Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.
"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi.