Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 17:28 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polri menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3/2021).

Saksi ahli yang dihadirkan Polri adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam persidangan, Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.

Dengan begitu, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno, tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan. 

"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Tak lama, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.

"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.

"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.

Soal Penahanan

Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.

Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan. 

Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan

Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:45 WIB

Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga

Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga

Bogor | Rabu, 10 Maret 2021 | 07:55 WIB

Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:36 WIB

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 10:07 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Bogor | Senin, 08 Maret 2021 | 16:37 WIB

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

News | Senin, 08 Maret 2021 | 16:25 WIB

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

News | Senin, 08 Maret 2021 | 13:41 WIB

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

News | Senin, 08 Maret 2021 | 11:09 WIB

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

Bogor | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB