Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan

Rabu, 10 Maret 2021 | 14:45 WIB
Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan ahli baik dari kubu Rizieq selaku pemohon dan kepolisian selaku pihak termohon.

Kepolisian menghadirkan seorang ahli pidana yang juga dosen di Universitas Trisakti, Effendi Saragih. Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.

Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan.

Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.

"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," kata dia.

Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.

"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi.

Alasan Gugat Polisi

Baca Juga: Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum Rizieq mengatakan gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI