Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor selaku terduga pelaku unlawful killing empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak.
Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terhadap Laskar FPI ke tahap penyidikan. Diketahui, enam laskar FPI tewas tertembak oleh aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, keputusan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara, Rusdi menyebut penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana berikatan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kekinian masih berstatus terlapor dalam perkara ini.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka