Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti

Bangun Santoso

Rabu, 03 Maret 2021 | 06:07 WIB
Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pemasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkrit perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981 - 2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subjektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/3/2021) malam.

Dalam persidangan Nurhadi menyebutkan sejak 1981 mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya yaitu ibu dari Tin Zuraida.

Menurut keterangan Nurhadi, pada awalnya ia mempunyai 10 lokasi sarang burung walet yaitu di Tulung Agung sejak 1981 yang dibeli dari mertua, di Sambi Kediri sejak 1994/1995, di Mojokerto (2 lokasi), di Malang Tumpang, di Batu, di Pace Nganjuk, Lamongan dan Karawang. Namun sampai saat ini yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal 4 lokasi yaitu di Tulung Agung, Mojokerto (2 lokasi) dan Samabi (Kediri).

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," tambah jaksa.

Apalagi menurut jaksa KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh ibu dari Tin Zuraida atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.

Di persidangan Nurhadi telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi namun tidak dapat membuktikan bahwa lokasi-lokasi itu benar-benar adalah lokasi miliknya

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ungkap jaksa.

Diragukannya hasil fantastis sarang burung walet terkait sangat wajar karena nyata malah terjadi penurunan kepemilikan rumah sarang burun walet dari terdakwa I yang mana sampai saat ini hanya tersisa 4 rumah sarang burung walet

baca juga

Selain itu bukti pelaporan LHKPN pada 2012 atas nama Nurhadi diketahui pada 2012 dilaporkan adanya pendapatan lain-lain di luar gaji hanya sebesar Rp600 juta per tahun.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.

Selain jumlah perolehan pengelolaan rumah sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif karena tidak diduung bukti yang cukup, gaya hidup mewah Nurhadi dan keluarganya sangat patut untuk diperhatikan karena nyata akan berdampak pada berkurangnya kemampuan finansial Nurhadi.

Nurhadi, menurut jaksa KPK, merangkan selama diangkat sebagai Sekretari MA sejak 2 Desember 2011 sampai 28 Juli 2016 mendapat gaji Rp50 juta - 60 juta per bulan, sedangkan istrinya yaitu Tin Zuraida mendapat gaji sebesar Rp25 juta - 30 juta per bulan.

Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suap Rp 45,726 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 22:41 WIB

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 09:59 WIB

4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu

4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:35 WIB

Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:53 WIB

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:02 WIB

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 20:31 WIB

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 22:09 WIB

Terkini

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 13:06 WIB

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Perjudian Yamaha Copot Mesin Bensin NMAX Demi Masuk Pasar Skuter Listrik

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Free Fire Hadirkan Event Storm Arena Jelang FFWS Global Finals 2026 Bangkok

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:04 WIB

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Misi Alexis Menyelamatkan Ingatan Kakeknya di Novel Mist-Bound

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:00 WIB

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

4 Rekomendasi Tumbler 1 Liter Rp 200 Ribuan, Solusi Rajin Minum Air Putih Sekaligus Koleksi Estetik

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Serial Sleeping With The Enemy Hadir dengan Standar Internasional, Cinta Laura Bicara Adegan Intim

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 12:59 WIB

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

Alasan Istana Penyadapan Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:56 WIB

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Pria 59 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:55 WIB

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Dari Ajudan Jokowi, Kapolda Banten hingga Kapolri, Listyo Sigit Kini Jadi Tersangka

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

Kasus Penyadapan Seret Eks Kapolri, Akademisi Sebut Ini Ujian Supremasi Hukum dan Netralitas Polri

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:54 WIB

×