Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 18:16 WIB
Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jelang sidang vonis kasus suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, kuasa hukum keduanya menolak pernyataan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kedua kliennya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum eks Skeretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono pada Rabu (10/3/2021).

"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak keras apa yang dinyatakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, pada bagian pendahuluan halaman enam yang menyatakan pada pokoknya dalam kasus ini, bisa melihat suatu pola pencucian uang," katanya.

Maqdir menyatakan, meski JPU menyebut ada pola pencucian uang, namun kedua kliennya tidak didakwa dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga sangat tidak relevan apabila Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat demikian," ujarnya.

Di samping itu, Maqdir juga menyatakan, Nurhadi tidak mempunyai kontrol yang besar terhadap menantunya Rezky Herbiyono.

"Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain kedekatan sebagai keluarga. Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Rezky Herbiyono, lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto," ujar Maqdir.

Oleh karenanya, kuasa hukum kedua terdakwa itu meminta JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jujur dalam perkara ini.

"Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi, kami yakin tidak akan ada upaya untuk mengggelapkan fakta seperti ini. Dan tidak mungkin akan ada upaya framing bahwa perkara ini adalah perkara pencucian uang," ujar Maqdir.

Pada persidangan tuntutan lalu, Selasa (2/3/2021), JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sementara menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 06:20 WIB

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 00:10 WIB

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB