Sempat Terhadang Norma Adat, Suku Anak Dalam Kantongi Dokumen Kependudukan

Kamis, 11 Maret 2021 | 05:35 WIB
Sempat Terhadang Norma Adat, Suku Anak Dalam Kantongi Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Zudan Arif tengah menjelaskan pentingnya KTP-El kepada warga Suku Anak Dalam (SAD). [Dok Ditjen Dukcapil Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Totalnya adalah Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang dan KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Terpisah, Zudan mengungkapkan kalau warga SAD tergolong sebagai penduduk rentan administrasi kependudukan.

Sehingga menurutnya nasib para warga SAD perlu diperhatikan secara serius agar hak dasarnya terpenuhi.

"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," ujar Zudan.

Bukan hal mudah bagi Ditjen Dukcapil mengajak warga SAD melakukan perekaman data kependudukan.

Semisal, bagi warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari.

Mereka sulit melakukan perekaman karena ada hambatan norma adat tertentu. Contohnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto ataupun warga SAD juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.

"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," ucapnya.

Meski kondisinya seperti itu, Dirjen Dukcapil terus memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) agar warga yang dikenal Suku Kubu ini mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya berbekal nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran di Rumah

Bahkan, Dirjen Dukcapil juga meminta bantuan kepada para Temenggung atau kepala dusun di kalangan warga SAD, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi, berkolaborasi memberikan literasi dengan bahasa ibu yang dipahami masyarakat SAD tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI