MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Maret 2021 | 16:14 WIB
MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Brigjen Pol Prasetjio Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuka sosok King Maker dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke publik.

Harapan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman setelah keduanya divonis bersalah dalam kasus tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Prasetjo  dan Napoleon itu merasa hukumannya berat atau merasa tidak bersalah, dan kemudian istilahnya tidak layak dihukum ya. Buka semuanya proses yang dialami itu seperti apa," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021). 

Menurutnya, meski sejumlah terduga pelaku dalam perkara ini telah diadili, namun King Maker belum terungkap sehingga keberanian dari keduanya dianggap penting. 

"Harusnya mereka buka-bukaan dan membuka pihak lain, karena King Maker itu juga belum terungkap sebenarnya, dan berharap mereka bisa mengungkapnya," tuturnya. 

Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, yaitu Prasetjo 3,5 tahun dan Napoleon 4 tahun, dinilai Boyamin tidak sesuai.

Menurutnya, kedua terdakwa itu seharusnya dihukum sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau dinyatakan bersalah sebanding dengan Pinangki 10 tahun semua, mestinya begitu. Yang kemarin yang segitu dianggap ringan. Dan saya berharap kalau memang ada proses banding itu kemudian ada putusan yang sederajat dengan Pinangki," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara  kasus  gratifikasi terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

baca juga

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara itu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:50 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:50 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Lampung | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:24 WIB

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 14:23 WIB

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:21 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

×