Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Maret 2021 | 14:50 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan Sidang Komite Etik terhadap Brigjen Prasetijo Utomo akan dilaksanakan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Sebagaimana diketahui, Prasetijo telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selaku terdakwa penerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Sambo, apabila eks Prasetijo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu tidak mengajukan banding maka pihaknya akan segera menggelar Sidang Komite Etik.

"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau (putusan hakim) diterima (Prasetijo) artinya sudah inkracht, kita laksanakan kode etik profesi," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp100 juta. 

"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Keadaan berat perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:16 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:44 WIB

Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Lampung | Senin, 15 Februari 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB