Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kiri) melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap di Sidang Tom Lembong! Keuntungan Duta Sugar Rp101 Miliar dari Kerja Sama dengan PT PPI
12 Juni 2025 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB