Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kiri) melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:50 WIB
BERITA TERKAIT
Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
28 Juli 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 09:05 WIB
Foto | 20:02 WIB