MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Maret 2021 | 16:14 WIB
MAKI Minta Brigjen Prasetjio dan Irjen Napoleon Buka Sosok King Maker
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Brigjen Pol Prasetjio Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuka sosok King Maker dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke publik.

Harapan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman setelah keduanya divonis bersalah dalam kasus tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Prasetjo  dan Napoleon itu merasa hukumannya berat atau merasa tidak bersalah, dan kemudian istilahnya tidak layak dihukum ya. Buka semuanya proses yang dialami itu seperti apa," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021). 

Menurutnya, meski sejumlah terduga pelaku dalam perkara ini telah diadili, namun King Maker belum terungkap sehingga keberanian dari keduanya dianggap penting. 

"Harusnya mereka buka-bukaan dan membuka pihak lain, karena King Maker itu juga belum terungkap sebenarnya, dan berharap mereka bisa mengungkapnya," tuturnya. 

Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, yaitu Prasetjo 3,5 tahun dan Napoleon 4 tahun, dinilai Boyamin tidak sesuai.

Menurutnya, kedua terdakwa itu seharusnya dihukum sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau dinyatakan bersalah sebanding dengan Pinangki 10 tahun semua, mestinya begitu. Yang kemarin yang segitu dianggap ringan. Dan saya berharap kalau memang ada proses banding itu kemudian ada putusan yang sederajat dengan Pinangki," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara  kasus  gratifikasi terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

baca juga

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara itu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:50 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:50 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Lampung | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:10 WIB

Terkini

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

×