Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 Maret 2021 | 11:35 WIB
Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tanaman hias "Monstera King Deliciosa" hasil curian pemuda Pontianak. (Antara/Rahma)

Suara.com - Tanaman janda bolong atau "Monstera King Deliciosa" menjadi salah satu jenis tanaman hias yang saat ini digandrungi masyarakat. Harganya pun bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Karena harganya yang menggiurkan itu, memancing para pencuri untuk menggasak tanaman hias dengan daun bolong-bolong itu. Salah satunya dilakukan oleh A. Kekinian ia telah ditangkap jajaran kepolisian Polsek Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dilansir dari Antara, polisi meringkus seorang berinisial A, yang tertangkap tangan saat mencuri tanaman hias jenis "Monstera King Deliciosa" yang ditaksir seharga Rp 6 juta dengan enam tangkai daun.

“Tersangka A diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi, setelah ia pasarkan melalui Facebook Marketplace seharga Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono di Pontianak, Senin (15/3/2021).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu, setelah pihaknya melakukan patroli di media sosial khususnya Facebook Marketplace tersebut.

“Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor, tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di Facebook Marketplace dan setelah tertangkap kami mendapat laporan bahwa ada yang kehilangan tanaman hias tersebut,” ungkapnya.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian tanaman hias beberapa kali dengan mencabut tanaman hias milik korbannya pada malam hari, katanya.

“Tersangka A bersama temannya diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan modus pencurian dengan memanjat pagar rumah, kemudian mencabut tanaman hias bernilai tinggi dan kemudian kabur. Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari guna memuluskan aksinya, untuk pelaku lainnya atau teman tersangka A masih dalam proses pencarian,” kata Galih.

Atas kasus tersebut, tersangka dapat dipidana dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Kalbar | Selasa, 16 Maret 2021 | 08:57 WIB

Pedagang Ini Malah Untung di Masa Pandemi, Ternyata Ini yang Dijual

Pedagang Ini Malah Untung di Masa Pandemi, Ternyata Ini yang Dijual

Jabar | Selasa, 09 Maret 2021 | 12:13 WIB

Cara Merawat Tanaman Hias Rex Begonia Supaya Tumbuh Subur dan Cantik

Cara Merawat Tanaman Hias Rex Begonia Supaya Tumbuh Subur dan Cantik

Your Say | Senin, 08 Maret 2021 | 18:41 WIB

5 Tanaman Hias yang Dapat Usir Rayap dari Rumah

5 Tanaman Hias yang Dapat Usir Rayap dari Rumah

Your Say | Rabu, 03 Maret 2021 | 20:22 WIB

Curi Hati Calon Mertua, Pria Ini Ngapel Bawa Tanaman Hias dan Pupuk

Curi Hati Calon Mertua, Pria Ini Ngapel Bawa Tanaman Hias dan Pupuk

Hits | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB

Setahun Pandemi, Ini 7 Tren Paling Populer yang Hebohkan Masyarakat

Setahun Pandemi, Ini 7 Tren Paling Populer yang Hebohkan Masyarakat

Malang | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:31 WIB

Bonsai Kelapa, Kreasi Tanaman Warga Wedomartani di Masa Pandemi Covid-19

Bonsai Kelapa, Kreasi Tanaman Warga Wedomartani di Masa Pandemi Covid-19

Jogja | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB