Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 16 Maret 2021 | 19:31 WIB
Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
AM (kanan) meminta maaf kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). [Istimewa-dok. Humas Polresta Solo]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons adanya penangkapan oleh Polresta Surakarta terhadap AM, seorang warga Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang mengunggah komentar ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Meski AM sudah dibebaskan, namun ICJR menilai keputusan pihak kepolisian tersebut berlebihan. 

Mulanya AM pemillik akun Instagram @arkham_87 menuliskan komentar pada unggahan akun Instagram @garudarevolution terkait permintaan Gibran supaya semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

Menurut keterangan polisi, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM) oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta.

"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Peneliti ICJR Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021). 

Sustira menganggap kejadian tersebut mendorong Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi.

Pemahaman aparat penegak hukum juga dianggap ICJR menjadi masalah utama terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE. 

"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," ujarnya. 

Sustira lantas menjelaskan apabila ingin menggunakan UU ITE yang sering digunakan selama ini yakni pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan, penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/ 2008. 

Pasal 27 Ayat 3 itu dikatakannya merupakan delik aduan absolut. Sebagai delik aduan absolut maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang menjadi 'korban' penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain 'korban'. 

baca juga

"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tuturnya. 

Kemudian, jika kepolisian ingin menggunakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang juga kerap kali digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. 

"Dalam hal ini, ICJR menilai bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga tersebut, dimana unggahan tersebut ditujukan kepada Gibran secara individu, bukan sebagai golongan masyarakat tertentu," jelasnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan presiden, juga telah mengingatkan dalam pertimbangannya bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum. 

"Jika pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam hal ini digunakan oleh Kepolisian maka semakin menunjukan eksesifnya implementasi UU ITE dan justru mengancam kebebasan berpendapat."

Diciduk Gegara Olok-olok Gibran

Seorang mahasiswa berinisial AM dicokok polisi usai komentar yang diduga mencemarkan nama Gibran selaku Wali Kota Solo. 

Dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, AM dibawa ke Mapolresta Surakarya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.

Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar bernada pencemaran nama baik.

"Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja," pada postingan bergambar Gibran itu.

Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” papar dia.

Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Sebelum meminta klarifikasi dari AM, kepolisian berkoordinasi dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE.

Langkah kepolisian merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, AM mengakui komentar di akun sebanyak 650.000 pengikut ia tulis pada Sabtu (13/2/2021). Ia pun meminta maaf kepada warga Solo dan Wali Kota Solo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi

Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:17 WIB

Mahasiswa Diciduk Usai Olok Gibran, DPR: Polisi Harus Beri Penjelasan

Mahasiswa Diciduk Usai Olok Gibran, DPR: Polisi Harus Beri Penjelasan

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:07 WIB

Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan

Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan

Surakarta | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:13 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×