Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:21 WIB
Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug
Kemendagri fasilitasi masalah pertanahan di Ciledug. (Dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dijelaskan Thomas, instrumen hukum yang mendukung tindakan Pemerintah Kota Tangerang dalam melaksanakan pembongkaran bangunan tembok sudah mencukupi. PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah juga mengatur langkah-langkah yang mendukung Pemerintah KotaTangerang.

“Peraturan dan Dokumen hukum yang digunakan atas dasar pembongkaran menguatkan posisi Pemerintah Kota Tangerang dalam pembongkaran bangunan tembok, makanya dari Biro Hukum Setjen Kemendagri siap mendampingi Pemerintah Kota Tangerang dalam hal terjadi gugatan dari Sdr. Rully,” tandas Thomas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI