Negara Afrika Barat ini memperbolehkan presiden dengan masa jabatan 3 periode namun dengan 2 periode berturut-turut ditambah dengan 1 periode. Untuk menjabat dalam periode ke-3 harus menunggu 5 tahun setelah melepas jabatannya.
Itulah beberapa negara dengan jabatan presiden 3 periode. Indonesia tidak termasuk dalam daftar di atas karena dalam undang-undang telah disebutkan bahwa jabatan presiden hanya 2 periode.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat