- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis, 16 April 2026.
- Hery Susanto ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik perkara.
- Kejaksaan Agung sedang mendalami materi perkara dan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini mengejutkan publik mengingat Hery Susanto merupakan pejabat tinggi negara yang baru saja memulai masa jabatannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Bundar.
Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (16/4/2026), Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menggunakan rompi berwarna pink, khas tersangka Korps Adhyaksa.
Penampilan Hery yang mengenakan atribut tersangka tersebut langsung menjadi pusat perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas keamanan Kejaksaan Agung saat membawa Hery menuju area parkir kendaraan tahanan.
Dengan tangan terborgol, ia kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sebelumnya telah terparkir di pelataran gedung.
Hery tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada wartawan saat berjalan menuju mobil tahanan.
Raut wajahnya tampak tertutup masker, namun langkah kakinya terus diarahkan oleh petugas menuju kendaraan yang akan membawanya ke rumah tahanan negara.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman materi perkara. Belum diketahui, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery, yang belum genap sebulan menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.
Ketidakjelasan mengenai detail kasus ini memicu spekulasi, terutama mengenai apakah kasus tersebut berkaitan dengan jabatan barunya atau rekam jejak sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna meminta agar para awak media menunggu keterangan pers yang akan dilakukan oleh pihaknya.
Anang menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pengembangan di lapangan.
Penjelasan resmi dijanjikan akan segera disampaikan setelah seluruh prosedur awal penyidikan terpenuhi.
“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).