Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Rabu, 17 Maret 2021 | 21:42 WIB
Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi, pengakuan Anggia, ia sempat terpapar covid-19. Maka itu, ia diberikan mobil oleh Edhy agar mempermudah untuk menjalani pekerjaan.

"Setelah saya sembuh dari covid-19 awal Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor. Agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," kata Anggia.

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI