Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Eks Sespri Akui Dikasih Mobil dan Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
Rabu, 17 Maret 2021 | 21:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengakuan Iis Rosita Dikasih Jam Mewah Rolex Oleh Sang Suami Edhy Prabowo
17 Maret 2021 | 19:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI