Ingin Hadiri Sidang Offline, Rizieq: Kemarin Djoko Tjandra Bisa Hadir

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:47 WIB
Ingin Hadiri Sidang Offline, Rizieq: Kemarin Djoko Tjandra Bisa Hadir
Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sempat diwarnai aksi penolakan Rizieq ikuti persidangan secara online. Rizieq mengaku ingin hadir secara offline dan bandingkan persidangan lainnya.

Rizieq sendiri seharusnya mengikuti persidangan secara online dari rutan Bareskrim Polri. Sidang sendiri diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat ini.

Namun Rizieq bersikukuh tetap ingin hadiri secara offline persidangan.

Ketua Majelis Hakim Suparman, memberikan penjelasan kepada Rizieq agar dapat mengerti sedang adanya pandemi covid-19. Sehingga persidangan menurut aturan yang berlaku digelar secara online atau virtual.

"Jadi habib sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan dimana-dimana seluruh dunia berlaku seperti ini jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada sudah ada keputusan presidennya ada keputusan peraturan menteri ada peraturan gubernurnya mengenai prokes," kata majelis hakim dalam siaran langsung sidang PN Jaktim, Jumat (19/3).

Namun, Rizieq memberikan respons. Ia membandingkan persidangan lain dimana para terdakwanya dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.

"Maaf Hakim, kemarin, kemarin seminggu yang lalu kita sama tahu para koruptor Djoko Candra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?," tutur Rizieq.

Kemudian majelis hakim berikan jawaban kembali.

"Habib ini banyak simpatisan di sini, ketika Habib di sini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar di luar itu dan ini tidak akan mengurangi, karena ini audionya audio visual, ini sudah dibenahi dua hari kemarin itu. Kalau kemarin Habib alasannya audio-visual, makanya kami langsung tunda hari Jumat ini," tutur Hakim.

baca juga

Lebih lanjut, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk bisa membacakan dakwaan terhadap Rizieq. Rizieq diminta tak tinggalkan sidang online tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Jalani Sidang Online, Habib Rizieq: Sidang Ini Saja Sudah Tak Adil!

Tolak Jalani Sidang Online, Habib Rizieq: Sidang Ini Saja Sudah Tak Adil!

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:27 WIB

Tolak Hadiri Sidang Online, Rizieq: Tolong Matikan Kamera, Saya Tak Rela

Tolak Hadiri Sidang Online, Rizieq: Tolong Matikan Kamera, Saya Tak Rela

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:09 WIB

Mau Demo di Depan PN Jaktim, Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Dihalau Polisi

Mau Demo di Depan PN Jaktim, Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Dihalau Polisi

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:02 WIB

Munarman Dkk Dilarang Polisi Masuk PN Jaktim, Pengacara HRS Murka!

Munarman Dkk Dilarang Polisi Masuk PN Jaktim, Pengacara HRS Murka!

Bogor | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:37 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×