Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.
Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp 1 juta per bulan.
"Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan," kata dia.
Zen menjelaskan, pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87.552.000.000 (87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.
Zen menyebut pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Sementara mushola dari Rp 1 juta menjadi Rp 500 ribu per bulan.
"Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp 134,808 miliar menjadi Rp 67,404 miliar. BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil," ucap Zen.
Sementara pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp 140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
"Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama seperti 2020, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushola Rp 1 juta per bulan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Luncurkan JakOne Erte, Aplikasi Khusus Pengurus RT