Kisruh Tanah di Pancoran, Ahli Waris: PT Pertamina Lakukan Perampasan Lahan

M. Reza Sulaiman, Novian Ardiansyah

Minggu, 21 Maret 2021 | 22:58 WIB
Kisruh Tanah di Pancoran, Ahli Waris: PT Pertamina Lakukan Perampasan Lahan
Lokasi permukiman warga yang digusur di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur angkat bicara ihwal sengketa lahan antara warga dengan PT Pertamina di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.

Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di mana putusan Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.

"Sejak saat itu sampai dengan hari ini, tidak pernah ada penetapan sita eksekusi ketua PN Jakarta Selatan yang memerintahkan para ahliwaris dan warga untuk meninggalkan lokasi tanah dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II tersebut," kata Edi dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (21/3/2021).

Kekinian, dikatakan Edi justru PT Pertamina dalam berbagai rilisnya mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya. Menanggapi itu, Edi selaku perwakilan ahli waris membantah.

"Sebab yang dilakukan PT Pertamina sesungguhnya bukan eksekusi, tetapi tindakan perampasan tanah bangunan milik ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang dan melawan hukum dengan menggunakan pengawalan polisi, brimob dan ormas pemuda. Sangat ironis, karena tindakan perampasan tanah itu dilakukan oleh perusahaan plat merah yang jaraknya hanya sejengkal dari istana Jokowi," tutur Edi.

Edi tegas menilai apa yang menjadi tindakan PT Pertamina terkait lahar di Pancoran Buntu II merupakan perampasan, bukan eksekusi.

Ia berujar jika memang yang dilakukan berupa eksekusi lahan maha sudah seharusnya PT Pertamina mengikuti asas dan prinsip dasar dari eksekusi. Di mana eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri dengan sejumlah aturan main.

Aturan main yang dimaksud ialah mulai dari hal pertama, yakni PT Pertamina harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan mereka dalam perkara sengketa.

baca juga

Kedua, PT Pertamina seharusnya mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada ketua PN Jakarta Selatan berdasar putusan yang telah dikantongi.

"Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan penetapan sita eksekusi," ujar Edi.

Aturan main lainnya, lanjut Edi ahli waris Mangkusasmito Sanjoto akan ditegur (aanmaning) untuk mengosongkan lahan/bangunan dan menyerahkan bangunan-bangunan rumah di atas tanah seluas 2,8 hektar kepada PT Pertamina.

Terakhir, "Jika ahli waris Mangkusasmito Sanjoto tidak menjalankan teguran itu secara sukarela, maka jurusita PN Jakarta Selatan datang ke lokasi membuat berita acara pengosongan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pertamina," ujar Edi.

Edi mengatakan aturan main terkait eksekusi lahan itu pula yang pada tahun 1981 dilakukan oleh Mangkusasmito sebagai ahli waris, untuk memasuki lahan 2,8 hektar dan menempati rumah-rumah di Pancoran Buntu II.

Edi menegaskan kembali bahwa berdasarkan fakya yang ada, para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto diketahui mengantongi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan tingkat PN No. 255/1973 G tanggal 7 September 1974, Putusan tingkat banding No 16/1975 PT Perdata tanggal 1 September 1975 dan putusan tingkat kasasi, yaitu Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januar 1977.

"Perlu kami tegaskan bahwa sampai detik Inibbelum ada putusan PK dari Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan PN, PT dan putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 tersebut," ujar Edi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Pertamax Turun Rp300, Mengapa Harga BBM Bisa Fluktuatif?

Harga Pertamax Turun Rp300, Mengapa Harga BBM Bisa Fluktuatif?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:39 WIB

1.000 Liter BBM Mulai Dipasok untuk Alat Berat Tangani Gempa Manggarai

1.000 Liter BBM Mulai Dipasok untuk Alat Berat Tangani Gempa Manggarai

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut

Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Pertamina Pastikan Pasokan BBM NTT Aman Usai Gempa, 11 Truk Tangki Dikirim via Kapal Feri

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Terkini

Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS

Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?

Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:11 WIB

×