Di Sidang Jumhur, Ketum Apindo Ngaku Tak Terusik Cuitan Pengusaha Rakus

Senin, 22 Maret 2021 | 14:53 WIB
Di Sidang Jumhur, Ketum Apindo Ngaku Tak Terusik Cuitan Pengusaha Rakus
Ilustrasi--Sidang lanjutan terdakwa Jumhur terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI