Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menayakan apa perintah Royani. Apakah terkait bila vendor-vendor mencari Goodie Bag sembako hanya disediakan oleh Sritex.
"Kira-kira pak Victor tolong dibantu pendistribusian hanya PT. Sritex," ucap Victorius meniru ucapan Royani.
Jaksa pun semakin penasaran. Siapa saja yang memberi informasi bahwa bila vendor-vendor paket sembako yang membutuhkan Goodie Bag, agar menunjuk Sritex yang mendistribusikan.
"Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag, karena Tasya memberikan nomer sa, jadi ada tiga sumber terkadang si vendor bahwasannya informasi dari Matheus Joko Santoso, Adi Wiyono, ada juga dari Tasya. Pak Victor kami butuh Goodie Bag," ungkap Victorius.
Victorius mengatakan penyimpanan penyediaan Goodie Bag Sritex berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Baca Juga: Mensos: Profesi Psikologi Bantu Kembalikan Keberdayaan Sosial
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.