Kasus Sambako Bansos Corona, Dirjen Linjamsos Terima Perwakilan PT Sritex

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 22 Maret 2021 | 15:43 WIB
Kasus Sambako Bansos Corona, Dirjen Linjamsos Terima Perwakilan PT Sritex
Saksi Victorius Saut Hamonangan Siahaan menyebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin pernah menerima perwakilan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex diruang kerjanya di Kemensos. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap sembako bansos Covid-19 di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Welly]

Kemudian, Jaksa KPK pun kembali menayakan apa perintah Royani. Apakah terkait bila vendor-vendor mencari Goodie Bag sembako hanya disediakan oleh Sritex.

"Kira-kira pak Victor tolong dibantu pendistribusian hanya PT. Sritex," ucap Victorius meniru ucapan Royani.

Jaksa pun semakin penasaran. Siapa saja yang memberi informasi bahwa bila vendor-vendor paket sembako yang membutuhkan Goodie Bag, agar menunjuk Sritex yang mendistribusikan.

"Bila ada vendor sembako yang butuh goodie bag, karena Tasya memberikan nomer sa, jadi ada tiga sumber terkadang si vendor bahwasannya informasi dari Matheus Joko Santoso, Adi Wiyono, ada juga dari Tasya. Pak Victor kami butuh Goodie Bag," ungkap Victorius.

Victorius mengatakan penyimpanan penyediaan Goodie Bag Sritex berada di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

baca juga

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos: Profesi Psikologi Bantu Kembalikan Keberdayaan Sosial

Mensos: Profesi Psikologi Bantu Kembalikan Keberdayaan Sosial

News | Senin, 22 Maret 2021 | 13:48 WIB

Kemensos Fasilitasi Asesmen Fisik Anak dengan Kelainan Tulang Paha

Kemensos Fasilitasi Asesmen Fisik Anak dengan Kelainan Tulang Paha

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 20:09 WIB

Balai Phala Martha Evakuasi Perempuan Tasikmalaya yang Dipasung 7 Tahun

Balai Phala Martha Evakuasi Perempuan Tasikmalaya yang Dipasung 7 Tahun

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi

Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:54 WIB

BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026

BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bahlil Duduki Dua Kursi Menteri Strategis, Apa Yang Terjadi?

Bahlil Duduki Dua Kursi Menteri Strategis, Apa Yang Terjadi?

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026

Sumsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Kisah Laboratorium Sedusun: Saat Anak Muda Pilih Pulang dan Bangun Desa

Kisah Laboratorium Sedusun: Saat Anak Muda Pilih Pulang dan Bangun Desa

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia

Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia

Batam | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:49 WIB

BRI Dukung Atlet Indonesia Berlaga di Asian Games AichiNagoya 2026

BRI Dukung Atlet Indonesia Berlaga di Asian Games AichiNagoya 2026

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:39 WIB

×