Cecar PPATK, DPR: Blokir Rekening FPI Kewajiban Hukum atau Ikut-Ikutan?

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 24 Maret 2021 | 13:10 WIB
Cecar PPATK, DPR: Blokir Rekening FPI Kewajiban Hukum atau Ikut-Ikutan?
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengkritisi langkah Kepala PPATK Dian Ediana Rae terkait pemblokiran 92 rekening milik ormas FPI dan afiliasinya.

Arsul mempertanyakan apakah tindakan PPATK tersebut memang menjadi kewajiban atau sebatas ikut-ikut.

Menurut Arsul, Kepala PPATK dan jajarannya begitu bersemangat ketika menyampaikam penjelasan kepada publik atas pemblokiran rekening milik FPI dan afiliasi.

"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut-ikutan saja. Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu, juga ikut-ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait dengan FPI," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

Arsul kemudian membandingkan kasus FPI dengan kasus lainnya yang jelas-jelas merugikan keuangan negara, namun tidak dilakukan pemblokiran rekening sebagaimana dilakukan terhadap ormas yang dilarang pemerintah.

"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak melakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami pak terus terang. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," ujar Arsul.

Polri Libatkan Densus 88

Sebelumnya Polri mengungkapkan alasan pihaknya melibatkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara kasus rekening bank milik Fornt Pembela Islam (FPI) untuk menelusuri segala kemungkinan adanya unsur pidana. Termasuk menelusuri dugaan aktivitas transaksi keuangan rekening FPI kepada kelompok terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terhadap segala unsur pidana dalam kasus tersebut.

baca juga

"Mengapa dilibatkan (Densus 88)? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Adapun, Rusdi menyebutkan berdasar hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui bahwa 92 rekening FPI itu meliputi milik pengurus pusat, pengurus daerah dan individu yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Dari hasil analisis PPATK, juga diketahui bahwa 92 rekening FPI tersebut tersebar di 18 bank yang ada di Indonesia.

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," katanya.

PPATK sebelumnya telah memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1). Total, ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Hasil pemeriksaan dan analisis 92 rekening bank milik FPI itu menurut Dian juga telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma DPR, Surat PAW Jhoni Allen dari Demokrat Mesti sampai ke Jokowi

Tak Cuma DPR, Surat PAW Jhoni Allen dari Demokrat Mesti sampai ke Jokowi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:48 WIB

Komisi X Apresiasi Sikap Tegas Menpora Bela Timnas Bulutangkis Indonesia

Komisi X Apresiasi Sikap Tegas Menpora Bela Timnas Bulutangkis Indonesia

DPR | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:50 WIB

Jalankan Fungsi Pengawasan, BKSAP Tingkatkan Kerja Sama dengan OECD

Jalankan Fungsi Pengawasan, BKSAP Tingkatkan Kerja Sama dengan OECD

DPR | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:45 WIB

DPR : Manajemen Krisis harus Diubah Jadi Pencapaian Pemulihan

DPR : Manajemen Krisis harus Diubah Jadi Pencapaian Pemulihan

DPR | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:34 WIB

Aurel Hermansyah dan Atta Nikah Muda, Krisdayanti: Sudah Mantap

Aurel Hermansyah dan Atta Nikah Muda, Krisdayanti: Sudah Mantap

Bogor | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:26 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×