Cecar PPATK, DPR: Blokir Rekening FPI Kewajiban Hukum atau Ikut-Ikutan?

Rabu, 24 Maret 2021 | 13:10 WIB
Cecar PPATK, DPR: Blokir Rekening FPI Kewajiban Hukum atau Ikut-Ikutan?
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian.

Hasil pemeriksaan dan analisis 92 rekening bank milik FPI itu menurut Dian juga telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Dian.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI