Suara.com - Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. Akibatny, dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiil karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, pengacara Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021)
Dalam gugatannya itu, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000.
Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000.

Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000.
"(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet.
Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 miliar.
"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.
Gugat AHY Dkk
Baca Juga: Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Jhoni Allen sebelumnya, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas pemecatan dirinya. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. juga turut digugat.