Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 14:41 WIB
Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni Allen Marbun menyebutkan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga masuk dalam perkara perdata umum, bukan perdata khusus partai politik. 

Slamet mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan kepada Partai Demokrat, namun orang perorang yaitu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. 

"Jadi bukan sengketa parpol, jadi kita tetap mendasarkan gugatan melawan hukum. Jadi pihak yang kita gugat adalah, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan," kata Slamet  usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). 

Slamet memaparkan pengajuan perdata umum pada pekara ini berdasarkan ketiga orang tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jonni Allen dari Partai Demokrat. 

"Pertama adalah Pak Hinca, dia dalam kapasitas ketua dewan kehormatan dia membuat surat rekomandasi pemecatan kepada Pak Jhoni Allen, padahal seharusnya menurut AD/ART Pak Hinca itu harus menerima laporan dulu siapa pelapornya, siapa terlapornya apa materi laporannya," jelasnya. 

Slamet Hassan, pengacara Jonni Allen Marbun usai sidang gugatan ke AHY Cs di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Slamet Hassan, pengacara Jonni Allen Marbun usai sidang gugatan ke AHY Cs di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Setelah itu kata dia, seharusnya Hinca Panjaitan sebagai  Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat seharusnya memanggil kliennya untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Namun hal itu diklaim Slamet tidak dilaksanakan. 

Hinca Panjaitan langsung membuat surat rekomendasi nomor 1 yang langsung diberikan kepada AHY sebagai ketua umum dan Teuku Riefky sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk membuat surat pemecatan Jonni Allen. 

"Anehnya berdasarkan rekomendasi Dewan kehormatan, secara tidak fair tadi AHY dan Teuku, langsung membuat surat pemecatan. Sehingga Pak Hinca sampai dengan Pak AHY, Teuku mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pak Jhoni Allen," ujarnya. 

Di samping itu, Slamet menyebutkan alasan lain yang mendasari  gugatan Jonni Allen sebagai tindakan melawan hukum, karena pendaftaran masuk dalam perdata umum, sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

"Kita mendaftarkan gugatan ini sebagai tindakan melawan hukum, dan diregister oleg PN Jakpus ini pengadilan umum, pengadilan tindakan melawan hukum sesuai register. Kalau sengketa parpol itu, nomor sekian /PD.sus Parpol/ jadi registernya pun berbeda," tuturnya.

Oleh karenanya, Slamet meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal tetap memutus perkara ini sesuai dengan laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan. 

"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menunutut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya. 

"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.

Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat. 

Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:58 WIB

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:32 WIB

Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sumsel | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:28 WIB

Tak Cuma DPR, Surat PAW Jhoni Allen dari Demokrat Mesti sampai ke Jokowi

Tak Cuma DPR, Surat PAW Jhoni Allen dari Demokrat Mesti sampai ke Jokowi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:48 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB