Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam 9 Tahun Penjara

Siswanto

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:17 WIB
Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam 9 Tahun Penjara
I Wayan Mahardika [antara]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan berkedok kegiatan spiritual bernama I Wayan Mahardika terancam pidana 9 tahun penjara.

"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (24/3/2021).

Ia menjelaskan dasar dilakukan penahanan karena tersangka I Wayan Mahardika telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, yang kedua adalah syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.

Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Ia mengatakan bahwa terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.

Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada (24/03) termasuk barang bukti terkait sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

Luga menjelaskan meskipun TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu kemben, kemudian celana boxer, handphone dan ada dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. "Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.

"Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi Seraya.

Ia menegaskan bahwa nantinya melalui pengadilan akan dibuktikan apakah betul terjadi peristiwa itu atau tidak.

Kata dia, alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita. [Antara]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

Kepala Dinas di Lebong Ditahan Usai Diduga Cabuli Siswi SMK yang Sedang PKL

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:21 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam

Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Terkini

Tekan Polusi Udara Jabodetabek, Integrasi Transportasi Tak Bisa Berhenti di Batas Daerah

Tekan Polusi Udara Jabodetabek, Integrasi Transportasi Tak Bisa Berhenti di Batas Daerah

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Dukuh Atas, Massa Teriakkan Revolusi

Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Dukuh Atas, Massa Teriakkan Revolusi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Tangguh di Berbagai Kondisi Jalanan Sumatra, Mitsubishi Destinator Exceed Jamin Performa Mumpuni

Tangguh di Berbagai Kondisi Jalanan Sumatra, Mitsubishi Destinator Exceed Jamin Performa Mumpuni

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat

Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Hadapi Tantangan Global, Dewan Ascope ke-51 Sepakati Penguatan Kerja Sama Energi Regional

Hadapi Tantangan Global, Dewan Ascope ke-51 Sepakati Penguatan Kerja Sama Energi Regional

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

Malang | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time

Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time

Bali | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Tembus Barikade Aparat, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Bundaran HI

Tembus Barikade Aparat, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Pelatih Persib Bongkar Penyebab Mariano Peralta Lebih Gacor di Asia ketimbang Super League

Pelatih Persib Bongkar Penyebab Mariano Peralta Lebih Gacor di Asia ketimbang Super League

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:27 WIB

BRI Luncurkan Qlola Mobile, Permudah Akses Keuangan dan Transaksi Bisnis

BRI Luncurkan Qlola Mobile, Permudah Akses Keuangan dan Transaksi Bisnis

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:26 WIB

×