Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Maret 2021 | 09:35 WIB
Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.

Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI