Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
KPK sementara menyita barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar, yang terbagi-bagi dalam pecahan Rupiah maupun mata uang asing.
Rinciannya ada Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta.