Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi

Kamis, 25 Maret 2021 | 22:45 WIB
Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi
ILUSTRASI --Sejumlah pegunjuk rasa dalam aksi mendesak agar pemerintah mencabut pasal karet UU ITE.[Antara]

Suara.com - The Indonesian Institute atau TII mengadakan diskusi untuk melihat arah revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tim kajian yang dibentuk pemerintah, revisi dianggap bukan menjadi pilihan utama mengubah UU ITE.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez mengatakan kalau pembentukan tim kajian yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi langkah positif lantaran dianggap mampu menampung aspirasi masyarakat terkait pasal karet hinggan kesalahan pada tahap implementasi.

Akan tetapi, di sisi lain, pembentukan dua tim kajian juga menunjukan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi sebagai pilihan utama untuk mengatasi permasalahan dalam UU ITE.

"Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan, pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk ke dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

"Sementara tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," sambungnya.

Di luar soal tim kajian UU ITE, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan data kasus pembatasan hak terkait UU ITE.

Kalau dilihat dari laporan kasus-kasus yang didampingi YLBHI, banyak pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi, serta pelanggaran terhadap data pribadi.

Setidaknya terdapat 17 persen pelanggaran tercatat dalam kebebasan berpendapat di ranah digital.

"UU ITE ini termasuk undang-undang yang banyak digunakan untuk modus dalam melakukan kriminalisasi," ujar Era.

Baca Juga: Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kembali mengingat soal latar belakang lahirnya UU ITE di mana pada 2003 silam sempat marak penyadapan oleh KPK. UU ITE pada waktu itu diharapkan digunakan untuk melindungi warga dari aksi atau upaya penyadapan yang tidak sah secara hukum.

Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.

"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI