Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 25 Maret 2021 | 22:45 WIB
Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi
ILUSTRASI --Sejumlah pegunjuk rasa dalam aksi mendesak agar pemerintah mencabut pasal karet UU ITE.[Antara]

Suara.com - The Indonesian Institute atau TII mengadakan diskusi untuk melihat arah revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tim kajian yang dibentuk pemerintah, revisi dianggap bukan menjadi pilihan utama mengubah UU ITE.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez mengatakan kalau pembentukan tim kajian yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi langkah positif lantaran dianggap mampu menampung aspirasi masyarakat terkait pasal karet hinggan kesalahan pada tahap implementasi.

Akan tetapi, di sisi lain, pembentukan dua tim kajian juga menunjukan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi sebagai pilihan utama untuk mengatasi permasalahan dalam UU ITE.

"Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan, pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk ke dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

"Sementara tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," sambungnya.

Di luar soal tim kajian UU ITE, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan data kasus pembatasan hak terkait UU ITE.

Kalau dilihat dari laporan kasus-kasus yang didampingi YLBHI, banyak pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi, serta pelanggaran terhadap data pribadi.

Setidaknya terdapat 17 persen pelanggaran tercatat dalam kebebasan berpendapat di ranah digital.

"UU ITE ini termasuk undang-undang yang banyak digunakan untuk modus dalam melakukan kriminalisasi," ujar Era.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kembali mengingat soal latar belakang lahirnya UU ITE di mana pada 2003 silam sempat marak penyadapan oleh KPK. UU ITE pada waktu itu diharapkan digunakan untuk melindungi warga dari aksi atau upaya penyadapan yang tidak sah secara hukum.

Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.

"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata

Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:32 WIB

Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah

Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:49 WIB

Survei: Mayoritas Anak Muda Dukung Revisi UU ITE

Survei: Mayoritas Anak Muda Dukung Revisi UU ITE

News | Minggu, 21 Maret 2021 | 16:45 WIB

Terkini

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB