Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:20 WIB
Pasutri Pemilik Butik Muslim Jadi Tersangka Investasi Bodong Rp 164 Miliar
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI