Ogah Ditanya Soal Dugaan Pelecehan di Kantornya, Wagub DKI: Bosen Ah

Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:03 WIB
Ogah Ditanya Soal Dugaan Pelecehan di Kantornya, Wagub DKI: Bosen Ah
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI