Minta Pejabat Bohong Diproses Hukum, Rizieq Sebut Nama Mahfud Hingga Luhut

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:42 WIB
Minta Pejabat Bohong Diproses Hukum, Rizieq Sebut Nama Mahfud Hingga Luhut
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Rizieq meminta pejabat yang melakukan kebohongan soal pandemi covid-19 diproses hukum.

Awalnya Rizieq menyinggung soal Wali Kota Bogor Bima Arya yang dianggap telah berkhianat dan berbohong soal dirinya yang akan mencabut laporan polisi kasus swab test di RS UMMI.

Kemudian Rizieq meminta kepolisian dan kejaksaan memproses hukum bagi para pejabat yang melakukan kebohongan dan keonaran di tengah pandemi covid. Ia pun menyinggung nama Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkomarvest Luhut Binsar.

"Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT," kata Rizieq dalam eksepsinya.

Rizieq kemudian menyebut satu persatu pernyataan pejabat yang dianggapnya layak diproses hukum. Mereka diantaranya :

  1. Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olahraga untuk menghadapi Pandemi Covid.
  2. Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
  3. Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.
  4. Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obat.
  5. Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.

Selain itu, kata Rizieq, ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!," tuturnya.

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Rizieq Ogah Komentari Bentrok Simpatisan dengan Polisi

Kuasa Hukum Rizieq Ogah Komentari Bentrok Simpatisan dengan Polisi

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:14 WIB

Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!

Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:09 WIB

Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media

Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:45 WIB

Bacakan Eksepsi, Rizieq Jelaskan Kronologi Dirinya Terpapar Covid-19

Bacakan Eksepsi, Rizieq Jelaskan Kronologi Dirinya Terpapar Covid-19

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:42 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB