JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Maret 2021 | 15:13 WIB
JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang
Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. Paslanya, sang pentolan KAMI tersebut tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan oleh JPU.

Sebagaimana kesepakatan di sidang hari Kamis (25/3/2021) pekan lalu, majelis hakim telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Jumhur langsung melayangkan protes pada majelis hakim. Namun, JPU masih beralasan jika masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum bisa menghadirkan Jumhur secara langsung.

"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah Covid yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan," kata JPU di ruang sidang utama.

JPU kembali menyatakan jika pihaknya tidak bisa menjamin jika nantinya terjadi penyebaran virus Covid-19 jika sang terdakwa dihadirkan secara langsung. Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan dari JPU terkait hal tersebut.

"Kedua kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta Covid di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tida kami hadirkan," sambung JPU.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan pada majelis hakim. Mereka turut bertanya perihal surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim Polri, tempat Jumhur ditahan.

"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," beber salah satu tim hukum Jumhur.

Selain itu tim kuasa hukum Jumhur menyatakan jika mereka sulit berkomunikasi dengan kliennya. Dengan demikian, kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.

baca juga

"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," kata dia.

Dengan demikian, hakim ketua Agus Widodo menunda sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.

"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," kata Agus.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Hits | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB

Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq

Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq

Bogor | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:00 WIB

TOK! Permintaan Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Sidang Digelar Offline

TOK! Permintaan Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Sidang Digelar Offline

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:03 WIB

Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur

Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur

News | Senin, 22 Maret 2021 | 15:26 WIB

Terkini

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:18 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:16 WIB

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:11 WIB

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:08 WIB

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

×