Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 22 Maret 2021 | 15:26 WIB
Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur
Pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim kuasa hukum pentolan KAMI Jumhur Hidayat menyambut baik keterangan yang disampaikan oleh Hariyadi B. Sukamdani dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021) hari ini.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Umum Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut, mereka menarik garis lurus bahwa cuitan kliennya merupakan hal yang biasa saja. Pasalnya, Hariyadi selaku pihak pengusaha sama sekali tidak terusik dengan cuitan Jumhur terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, Jumhur tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan pengusaha rakus sebagaimana tertuang dalam cuitannya.

"Pak Hariyadi sendiri tak tersinggung atas postingan Pak Jumhur. Ini yang menjadi penting karena dia pengusaha. Lalu, pernyataan pengusaha rakus ini kan tak spesifik siapa orangnya," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum usai sidang.

Bagi Oky, pro dan kontra dalam perumusan -- bahkan sudah sah -- merupakan hal yang wajar. Tentunya, akan ada pihak yang setuju maupun sebaliknya. Bahkan, dalam keterangannya, Hariyadi mengakui terdapat serikat pekerja di perusahaannya. Pada pekerja itu juga tidak ikut melakukan aksi massa dalam menolak Undang-Undang itu dan sama sekali tidak terprovokasi atas cuitan Jumhur.

"Saksi juga bilang, serikat pekerja yang ada di perusahaannya ity tergabung di KSPSI, yang mana klien kami pak Jumhur sebagai Waketum (KSPI). Tidak ada yang demo dan merasa tergugah atas postingan pak Jumhur itu," sambungnya.

Shaleh Al Ghifari yang juga kuasa hukum dari LBH Jakarta menyebutkan, cuitan kliennya murni sebatas kritik belaka. Atas dasar itu, Shaleh menitik beratkan soal Undang-Undang ITE yang selama ini kerap merugikan banyak pihak.

"Yang dikonstruksi sebagai korban dalam hal ini kan dari Apindo. Tapi mereka tidak merasa dirugikan, tersinggung, nah tentang ini kan sebenarnya sedang dibahas di revisi UU ITE," beber Shaleh.

Dalam konteks pembuktian, lanjut Shaleh, Jaksa Penuntut Umum menganggap jika perkara ini adalah delik formil. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertulis nama Andika Fahrezi, sosok yang melakukan ketapel kelereng saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.

Sosok ini kerap dihadirkan dalam persidangan lain, misalnya pada perkara serupa atas terdakwa Syahganda Nainggolan. Dalam sidang itu, sosok Andika mengaku melakukan kerusuhan karena melihat postingan di Twitter.

Pada kenyataannya, sosok Andika tidak mempunyai akun Twitter dan tidak mengetahui atas postingan siapa dia sampai melakukan kerusuhan. Atas hal itu, Shaleh menyebutkan jika JPU hanya merujuk pada delik formil tanpa adanya pembuktian.

"Jadi kesimpulannya, penuntut umum menganggap delik ini adalah delik formil, tidak perlu dibuktikan akibatnya yang mana pada dasarnya ujaran kebencian, berita bohong, itu delik materil harus ada dampaknya," tutup Shaleh.

Ketum Apindo Tidak Tersinggung

Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Jumhur wajahnya hanya terpampang dalam layar yang berada di ruang persidangan. Sang terdakwa yang kini masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.

Pada giliran mendapat kesempatan berbicara, Jumhur langsung bertanya kepada Hariyadi soal cuitannya yang menuliskan jika Undang-Undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha rakus. Sebab, menurut Jumhur, pernyataannya adalah hal biasa sebagaimana layaknya sebuah kritik terhadap suatu kebijakan.

"UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" demikian cuitan Jumhur yang menjadi akar dari perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:11 WIB

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 20:35 WIB

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:07 WIB

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

News | Selasa, 08 April 2025 | 14:03 WIB

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

News | Sabtu, 30 November 2024 | 00:30 WIB

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 11:35 WIB

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

News | Sabtu, 30 September 2023 | 18:05 WIB

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

News | Sabtu, 30 September 2023 | 16:48 WIB

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB