Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

Rifan Aditya

Senin, 29 Maret 2021 | 16:16 WIB
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima - ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Suara.com - Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai kesempatan sama untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengabdi pada negara. Lalu, apa itu ASN? Berikut ini penjelasannya.

Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan profesi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah yang terikat perjanjian atau kontrak kerja pada instansi pemerintah.

Jadi, ASN itu dibedakan menjadi dua, yaitu (1) PNS dan (2) PPPK. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PNS itu bagian dari ASN, tapi ASN itu belum tentu PNS. PNS dan PPPK ini mempunyai hak sebagai ASN.

ASN yang masuk golongan PNS

Jadi, apa itu ASN yang masuk golongan PNS? ASN yang masuk golongan PNS yaitu para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Fungsi dari PNS ini yaitu sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

ASN yang masuk golongan PPPK

Lalu, apa itu ASN yang masuk golongan PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang diangkat menjadi bagian dari ASN oleh pejabat melalui perjanjian atau kontrak kerja berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.

Bedanya, jika PNS bersifat permanen, kalau PPPK itu terikat kontrak kerja atau tidak permanen. Dengan kata lain, PPPK ini memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan.

baca juga

Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama pegawai yang tujuannya mengabdi kepada negara. Yang membedakannya hanya jangka waktu bekerja. Jika PNS bersifat permanen, PPPK bersifat non permanen.

Hak ASN

Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.

  1. Hak mendapat gaji dan tunjangan
    Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan.
  2. Hak mengambil cuti
    Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur.
  3. Hak memperoleh pengembangan kompetensi
    PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas.
  4. Hak memperoleh fasilitas
    Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan.
  5. Hak jaminan hari tua
    Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:55 WIB

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Informasi Lowongan CPNS 2021 dari Jadwal Hingga Syaratnya Lengkap

Malang | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:43 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×