Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko: Ini Baru Babak Baru

Rabu, 31 Maret 2021 | 17:02 WIB
Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko: Ini Baru Babak Baru
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko, Saiful Huda menyebut keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang dianggap sebagai babak baru.

Pihak Moeldoko bakal ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya ada di persidangan PTUN.

Saiful mengatakan, sejak awal pihaknya tak terlalu ambil pusing soal keputusan Kemenkumham yang menolak atau terima hasil KLB Deli Serdang. Bagi kubu Moeldoko keputusan diterima atau ditolak tidak berpengaruh terhadap kedua kubu.

"Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Saiful mengatakan, baik diterima atau ditolaknya hasil KLB pihaknya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Upaya hukum menurutnya, keputusan Kemenkumham hanya dianggap sebagai babak awal.

"Kementrian Hukum dan HAM bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya 'Mujahid dan Mujtahid Demokrasi'. Kementrian Hukum dan HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para Pejuang Demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Saiful menyampaikan saat ini pintu untuk melayangkan gugatan ke PTUN masih terbuka lebar.

Ia pun meminta kubu AHY tidak lantas bertepuk tangan atas keputusan Kemenkumham hari ini.

"Dan sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tandasnya.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ditolak, Yasonna: Bukti Pemerintah Bertindak Objektif

Ditolak Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI