8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

Minggu, 04 April 2021 | 12:06 WIB
8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui
Larangan mudik - Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Berikut 8 poin larangan mudik Lebaran 2021 yang perlu diketahui. 

Keputusan larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu. 

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus corona. 

2. Cuti Bersama 

Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 12 Mei 2021.

3. Untuk Semua Kalangan 

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, pegawai swasta dan masyarakat juga harus mengikuti aturan tersebut. 

Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan di Sini

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi. 

4. Dilarang Bepergian 

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak. 

Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. 

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI