Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Pati Sudewo secara mendalam terkait dugaan aliran uang dalam skandal korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan ini mengonfrontasi Sudewo dengan fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya penyitaan uang miliaran rupiah dari rumahnya, tuduhan yang hingga kini terus dibantah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sudewo didalami pengetahuannya mengenai proyek dan, yang terpenting, perputaran uang di dalamnya.
"SDW penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo, Balapan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” ujarnya.
Bantahan Keras
Pemeriksaan terhadap Sudewo menjadi krusial karena namanya telah berulang kali muncul dalam pusaran kasus ini.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga turut menerima commitment fee dari proyek tersebut.
"Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Ungkap Siasat 'Jinakkan' Ahmad Husein Motor Demo Kenaikan Pajak
Fakta yang lebih memberatkan terungkap dalam sidang dengan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang itu, terungkap bahwa KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dalam berbagai mata uang dari kediaman Sudewo.
Meski demikian, Sudewo secara konsisten membantah semua tuduhan.
Ia tidak hanya menolak fakta penyitaan uang Rp 3 miliar tersebut, tetapi juga menyangkal tuduhan penerimaan uang lain, termasuk Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp 500 juta dari pejabat BTP Bernard Hasibuan.