Pengusutan Dugaan Pelecehan Anak Buahnya Belum Rampung, Ini Kata Anies

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 05 April 2021 | 18:38 WIB
Pengusutan Dugaan Pelecehan Anak Buahnya Belum Rampung, Ini Kata Anies
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda belum juga rampung. Sampai saat ini pihak Inspektorat DKI masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebut sampai sekarang proses pemeriksaan masih terus berjalan meski tak merinci sudah sampai mana tahapannya.

Blessmiyanda juga telah diperiksa Inspektorat sejak 20 Maret lalu berbarengan dengan waktu penonaktifan dirinya dari jabatannya.

"Sekarang sedang berproses. Kita hormati proses hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2021).

Anies mengatakan dengan proses pemeriksaan kasus yang berjalan, maka akan memberikan rasa aman bagi pekerja di Jakarta dari bahaya pelecehan seksual, khususnya dari atasan.

"Kita ingin bahwa semua yang beekrja di Jakarta merasa tenang, tentram karena Pemprov melindungi semua khususnya kaum perempuan yang bekerja di pemprov DKI," jelasnya.

Tak hanya itu, Anies mengatakan akan menindak tegas jika nantinya Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual. Ia menyebut tak memberikan toleransi atas masalah ini.

"Karena itulah prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas. Nanti setelah tuntas ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan dari situ kemudian ditentukan langkahnya," pungkasnya.

Tak hanya pelecehan seksual, Bless disebut Anies juga diperiksa karena dugaan perselingkuhan. Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Anies pun menyatakan pihaknya tidak akan menolerir perbuatan asusila di tempat kerjanya.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan mentolerir perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Cari Masalah Lagi, Anies Tunggu Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik

Ogah Cari Masalah Lagi, Anies Tunggu Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik

News | Senin, 05 April 2021 | 18:14 WIB

9 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin COVID-19, Anies Berani Buka Sekolah

9 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin COVID-19, Anies Berani Buka Sekolah

Jakarta | Senin, 05 April 2021 | 17:46 WIB

Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia

Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia

News | Senin, 05 April 2021 | 17:34 WIB

Anies: 1,8 Juta Warga Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Anies: 1,8 Juta Warga Jakarta Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

News | Senin, 05 April 2021 | 17:11 WIB

Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi

Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi

Jakarta | Senin, 05 April 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB