Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 April 2021 | 12:32 WIB
Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Viral video Habib Rizieq kecam aksi bom bunuh diri di Indonesia.

Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis hakim. Ada sejumlah alasan dari majelis hakim menolak eksepsi dari eks pentolan FPI itu.

Alasan yang disampaikan majelis hakim antara lain yakni surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Alasan kedua, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Kemudian alasan ketiga adalah sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau Kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," tutur hakim.

Adapun hakim kemudian memerintah jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Senin (12/4/2021).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka

Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 12:14 WIB

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki

Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki

News | Selasa, 06 April 2021 | 12:26 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan

Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan

News | Selasa, 06 April 2021 | 11:54 WIB

Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq

Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq

News | Selasa, 06 April 2021 | 11:37 WIB

Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung

Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung

Bogor | Selasa, 06 April 2021 | 11:23 WIB

Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan

Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 11:12 WIB

Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung

Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung

News | Selasa, 06 April 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×