Negara Rugi Rp 7 M, Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG 3 Kg jadi 12 Kg

Selasa, 06 April 2021 | 15:51 WIB
Negara Rugi Rp 7 M, Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG 3 Kg jadi 12 Kg
Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoblosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). Setidaknya dua orang berinisial DF dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain, mengakatakan akibat praktik ilegal itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Muhammad saat Konferensi pers di lokasi, Selasa (6/4/2021).

Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.

"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas 12 kg," jelas Muhammad.

Dari tiga lokasi penggerebekan setidaknya diamankan ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor.

Muhammad menuturkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018.

"Mereka mengakui sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T disangkakan dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.

Baca Juga: Erick Buka-bukaan Gunakan Kompor Listrik Bisa Hemat Uang Belanja 20 Persen

Setelah lengkap, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI