Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 April 2021 | 20:05 WIB
Keselamatan Jurnalis: Telegram Kapolri Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik berpotensi membatasi kebebasan pers.

Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis memandang penerbitan TR tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Kepolisian Negara RI.

Usai mendapat kritik dari banyak pihak, tidak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 justru menyatakan pencabutan surat telegram yang menuai kontra.

Kendati sudah dicabut, Komite Keselamatan Jurnalis tetap menyikapi terbitnya TR Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Melalui keterangan resmi yang diketahui Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wahyu Triyogo, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal.

Pertama Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.

"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," tulis Komite Keselamatan Jurnalis.

Terakhir, Komite Keselamtan Jurnalis mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo yang mencabut TR berkaitan larangan peliputan dan penyiaran terhadap aksi arogansi kepolisian.

"Meski surat telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," pungkas Komite Keselamatan Jurnalis.

Dicabut

Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.

Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.

"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut

Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut

Sumsel | Selasa, 06 April 2021 | 17:44 WIB

Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:26 WIB

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

Jakarta | Selasa, 06 April 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB