Dua Kantor Dinas di Bandung Barat Kembali Digeledah, Terkait Korupsi Bansos

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 07 April 2021 | 14:21 WIB
Dua Kantor Dinas di Bandung Barat Kembali Digeledah, Terkait Korupsi Bansos
Petugas KPK usai menggeledah mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adang Rachmat Syafaat pada Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Suara.com - Setelah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dana anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) pada Selasa (6/4/2021) kemarin.

Dua lokasi yang digeledah satgas lembaga antirasuh itu yakni, Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dari dua lokasi itu, satgas menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos Pemkab KBB) Tahun 2020.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Untuk sejumlah barang bukti itu, KPK akan terlebih dahulu melakukan analisa sebelum dibawa ke dalam persidangan.

"Bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," tutup Ali

Untuk diketahui, Aa Umbara dan anaknya Andri sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Selain itu, ada pihak swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Namun, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap M Totoh. Sedangkan, Aa Umbara dan anaknya belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit ketika akan ditahan KPK.

Dalam perkara pengadaan Bansos KBB, AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan Rp 3,7 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Andri memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Dari dua perusahaan tersebut, kata Alex, Andri mendapatkan paket pengerjaan bansos mencapai puluhan miliar.

baca juga

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Hidup Glamor dan Lemah Iman Bikin Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi?

Gaya Hidup Glamor dan Lemah Iman Bikin Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi?

Jabar | Rabu, 07 April 2021 | 13:56 WIB

KPK Kembali Geruduk Kantor Pemkab Bandung Barat

KPK Kembali Geruduk Kantor Pemkab Bandung Barat

Jabar | Selasa, 06 April 2021 | 18:00 WIB

Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:43 WIB

Terkini

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:34 WIB

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

Ramai Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Pilih Bungkam soal Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:21 WIB

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Juminten Edan Nantang Rumus Lama Horor Indonesia yang Bergantung pada Gore

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

×