KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul

Kamis, 08 April 2021 | 10:33 WIB
KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, pada Kamis (8/4/2021).

Yoory dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi berapa jumlah tersangka dalam kasus ini.

Yoory, berdasarkan dari jadwal panggilan, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tanah di Munjul.

"Kami periksa sebagai saksi Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik antkrasuah terhadap pemeriksaan Yoory.

Yoory diketahui pada Kamis (25/3/2021) lalu telah dipanggil KPK. Ia diperiksa sebagai saksi saat itu. Usai pemeriksaan itu, ia mengaku pasrah.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Sebelumnya, istri pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Akui Eks Anak Buah Anies Sudah Jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI