RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB
RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak ada penambahan kewenangan, bahkan posisi penyidik KPK dan Kejaksaan kini diatur untuk lebih independen. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kekhawatiran publik bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan melahirkan institusi Polri yang maha kuasa ditepis mentah-mentah oleh parlemen.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, alih-alih menambah kekuasaan, aturan baru ini justru memangkas kewenangan Polri dan secara eksplisit memberikan independensi kepada penyidik di lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers usai pembahasan lanjutan RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Disebut polisi semakin powerfull, karena disebut sebagai penyidik utama. Kami perlu sampaikan bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama. Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujar Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini tidak mengatur secara eksplisit keberadaan penyidik dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik tindak pidana korupsi di kejaksaan, hingga penyidik TNI AL.

Dalam revisi yang sedang digodok, posisi mereka kini dimasukkan secara tegas.

“Di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” katanya.

Menurutnya, penguatan istilah 'penyidik utama' untuk Polri bukanlah upaya menambah kekuasaan, melainkan hanya sebuah penegasan atas peran yang sudah berjalan selama ini.

“Jadi Polri tetap penyidik, iya dong. Namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas."

baca juga

"Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali. Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali, oke," tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat 5 dalam draf RUU KUHAP yang sempat menjadi sorotan.

Menurutnya, seluruh kewenangan penyidik dari poin A sampai I di dalamnya tetap sama persis seperti yang diatur dalam KUHAP sebelumnya.

“Bagaimana disebut di Pasal 7, kewenangan penyidik A sampai I ya sama, ya kan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan bahwa keberadaan penyidik di lembaga lain, seperti KPK dan kejaksaan, akan tetap independen dan tidak berada di bawah koordinasi Polri.

"Terkait dengan penyidik tertentu, penyidik tertentu itu kan yang di kepolisian, di jaksa tipikor, itu tetap, bukan tetap, diatur. Malah bekerja sendiri, tidak berkoordinasi dengan Polri. Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull,” tandasnya.

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki tahap penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:27 WIB

Paradoks Kabinet Prabowo: Presiden Minta Efisiensi, Kementerian Ramai-ramai Minta Tambah Anggaran

Paradoks Kabinet Prabowo: Presiden Minta Efisiensi, Kementerian Ramai-ramai Minta Tambah Anggaran

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×